Oleh: infokajianui | Maret 5, 2009

Hukum Sepakbola Setiap Hari

بسم الله الرحمن الرحيم

oleh : Asy-Syaikh Yahyâ bin ‘Alî Al-Hâjurî

Tanya:

“Apa hukum sepakbola dan apa yang Syaikh nasihatkan kepada thâlibul ‘ilmî (penuntut ilmu) di Imârat (Uni Emirat Arab) yang mana mereka bermain bola setiap hari setelah Ashar sampai Maghrib?”

Jawab:

“Kalau sepakbola dalam keadaan menutup aurat dan tidak meninggalkan kewajiban syariat dan perkara yang dinilai secara syariat, maka dari sisi pengharaman kami tidak memiliki dalil. Dan Nabi  pernah melihat orang Habasyah bermain di masjid, lalu beliau mengatakan, “Merendahlah, wahai Bani Arfidah!” Tetapi kalau bermain dalam keadaan membuka aurat seperti paha, sebagaimana dilakukan oleh para pemain (zaman sekarang) atau meninggalkan shalat dan meninggalkan sebagian perintah, maka ini kemungkaran.

Kami menasihati Ahlus Sunnah dan thallabatul ‘ilmî agar mereka menjaga waktu dalam ketaatan kepada Allah karena Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam mengatakan,

نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ .رواه البخاري

“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melupakannya, sehat dan waktu lapang.” (Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Al-Bukhârî [dalam Shahîh-nya] dari Ibnu ‘Abbâs di Kitab Ar-Riqâq, no. 6412)

Waktu dan umur itu adalah modal utama seorang manusia. Maka ambillah faidah dari umur tersebut. Sebagian as-salaf ada yang mengatakan, “Andaikata waktu itu bisa dibeli, maka aku akan membeli waktu itu dari mereka (yaitu sebagian manusia yang tidak memperhatikan waktunya).”

Adapun kalau tidak membuang waktunya, bahkan menjadikan olahraga sekadarnya untuk menambah semangat dalam menuntut ilmu atau yang lainnya serta menutup aurat dan menjaga perkara syar‘î lainnya, maka boleh-boleh saja. Kalau seseorang terlalu banyak berolahraga, akan menimbulkan rasa penat badan, tetapi kalau tidak berolahraga terkadang capek juga dan menjadi malas, kadang otaknya tumpul dan terkadang menimbulkan rasa sakit atau yang lainnya. Saya sangat membenci bila waktu saya hilang. Tapi secara hukum syar‘î maka hal tersebut boleh dengan syarat-syarat yang telah lewat dan tanpa adanya tasyabbuh dengan orang kafir dalam permainannya.”

(Al As’ilah Imaratiyyah)

Sumber: Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Yahyâ Al-Hâjurî Atas Pertanyaan Mancanegara.


Tanggapan

  1. menurut ana bermain sepak bola itu haram secara mutlak sebab;
    1.menyia nyiakan waktu
    2.membuang buang harta untuk hal hal yang sia sia
    3.berwala kepada orang kafir semisal lomba lomba sepak bola tingkat intertnasional yang juga diikuti oleh negeri2 muslim
    4.beragam maksiat didalamnya,semisal mengumbar aurat,mengucapkan kata kata kotor,dan meninggalkan sholat serta sholat berjamaah
    5.dan kebanyakan orang orang yang mengikuti permainan tersebut merupakan orng2 yang jahil terhadap agama dan bodoh terhadap hukum hukum syariat.

    • Na’am. Namun antum coba lebih hati-hati. Karena disisi kita ada ulama dan salaf. Lebih utama kita mencari fatwa mereka terkait topik tersebut. Khawatir tergelincir dikarenakan pendapat diri sendiri.
      Baarokalloohu fiikum. :)

  2. itu bisa jadi haram. krn dpt diqiyaskan sebagai peristiwa penghinaan terhadap kaum muslimin mengingat kebiadaban orang2 kafir yang telah merayakan kemenangan mereka atas perang dengan memenggal kepala cucu Rasulullah SAW dan kepala tersebut dijadikan bahan permainan, dilempar sana sini, ditendang dan dibuang sebagai pelampiasan kekesalan mereka. wallahu a’lam…..


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.